Description
Pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh menandai salah satu eksperimen pluralisme hukum paling signifikan dalam sejarah hukum Indonesia. Namun, setelah lebih dari satu dekade implementasinya, posisi Qanun dalam arsitektur hukum nasional masih menyisakan zona abu-abu yuridis dan menjadi lokus perdebatan yang tak kunjung usai. Buku ini hadir untuk mengisi kekosongan analisis yang mampu membedah secara kritis dan komprehensif relasi kompleks antara Qanun Jinayat dengan sistem hukum pidana nasional, terutama pasca-kodifikasi KUHP baru. Kajian ini melampaui paparan normatif dengan menawarkan sebuah kerangka “interlegalitas kritis” untuk menganalisis secara tajam titik-titik friksi, sinkronisasi, dan subordinasi antara kedua rezim hukum tersebut.
Dengan memadukan analisis doktrinal, telaah yurisprudensi Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Agung, serta sintesis riset sosio-legal termutakhir, buku ini menyajikan peta persoalan yang utuh. Pembahasan di dalamnya menelusuri akar filosofis-teologis Qanun, menguliti problematika kewenangan absolut dan relatif peradilan, serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum di lapangan. Analisis mendalam terhadap putusan-putusan kunci memperlihatkan bagaimana para hakim menavigasi benturan antara asas lex specialis Qanun dan supremasi hukum pidana nasional, sehingga menghasilkan preseden yang beragam dan terkadang kontradiktif.
Ditulis dengan ketajaman analitis dan didasarkan pada riset ekstensif, buku ini merupakan referensi fundamental bagi para peneliti, akademisi, mahasiswa pascasarjana, serta praktisi hukum—hakim, jaksa, advokat, dan legislator. Buku ini tidak hanya menawarkan pemahaman mendalam tentang dinamika Qanun Jinayat Aceh, tetapi juga menyediakan basis argumentasi yang kokoh untuk diskursus kebijakan dan praktik peradilan di masa depan, menjadikannya bacaan wajib bagi siapa pun yang berkecimpung dalam studi hukum pidana, hukum Islam, dan tata negara di Indonesia.






Reviews
There are no reviews yet.